Hibah Wasiat yang Melanggar Legitieme Portie Menurut KUHPerdata (Studi Putusan No: 209/Pdt.G/2023/PN.Mlg)
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.s33nzh38Keywords:
Hibah Wasiat, Legiteme Portie, KUH Perdata, Studi PutusanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan gugatan pembatalan hibah wasiat karena melanggar ketentuan legitieme portie pada Putusan No. 209/Pdt.G/2023/PN.Mlg. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif, Spesifikasi penelitian adalah bersifat deskriptif. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang dikelompokkan dan kemudian disusun secara sistematis. Kesimpulan: Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari Hariyanto Pandjojo (Alm), dan berhak atas bagian mutlak (legitieme portie) atas warisan dari Hariyanto Pandjojo alm. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan kepada penggugat bagian mutlak (legitieme portie) atas warisan peninggalan Hariyanto Pandjojo (Alm) apabila tidak bisa dilaksanakan secara natura, maka objek sengketa tersebut akan dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.