Kajian Yuridis Terhadap Ahli Waris Pengganti dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.c2y4ts87Keywords:
Hukum Waris Perdata, Pewaris, Ahli Waris Pengganti, Harta WarisanAbstract
Hukum waris merupakan bagian hukum keluarga (kekeluargaan yang parental atau bilateral) dan juga merupakan bagian dari hukum perdata Indonesia, sehingga mengatur tentang tatacara pembagian waris, ketentuan yang dilarang termasuk diperbolehkan dalam proses pewarisan serta sengketa yang ditimbulkan akibat adanya peristiwa pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan ahli waris pengganti dan pembagian harta warisan jika ahli waris meninggal dunia lebih dahulu menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukm tersier. Data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan: ahli waris pengganti menurut golongannya diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 841 sampai dengan Pasal 848. Selain itu KUHPerdata juga mengenal dua cara pewarisan, yaitu pewarisan menurut Undang-undang (Ab Intestato) dan pewarisan dengan wasiat (testamentair). Ada dua cara perolehan berdasar Undang-undang, yaitu karena diri sendiri (uit eigen hoofed) dan mewarisi tidak langsung atau dengan cara mengganti (bijplaatsvervulling) ialah mewarisi berdasarkan pergantian yaitu pewarisan dimana ahli waris mewarisi menggantikan ahli waris yang berhak menerima warisan yang telah meninggal dunia lebih dahulu.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.