Asap Lintas Batas dan Kebakaran Hutan: Pertanggungjawaban Negara di Hadapan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Polution
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.7fpczb82Keywords:
Kebakaran Hutan, Pertanggungjawaban Negara, ASEANAbstract
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi permasalahan lingkungan serius di Indonesia, terutama di Pulau Sumatra dan Kalimantan, yang dampaknya tidak hanya dirasakan secara lokal tetapi juga meluas ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam. Kabut asap yang dihasilkan oleh karhutla berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, dan ekosistem. 1.Bagaimana tanggung jawab hukum Indonesia dalam menangani kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas sesuai dengan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Apa saja hambatan yang dihadapi Indonesia dalam mengimplementasikan kewajiban hukum sesuai AATHP. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode studi pustaka. Metode ini digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi yang relevan dari berbagai sumber tertulis, seperti jurnal ilmiah, buku, artikel, dan laporan penelitian sebelumnya Pemerintah Indonesia telah menerapkan sejumlah kebijakan seperti moratorium izin lahan gambut dan perkebunan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, serta restorasi lahan gambut yang rusak. Namun, lemahnya pengawasan dan keterbatasan kapasitas lembaga terkait membuat kebijakan ini belum sepenuhnya efektif. Penegakan hukum menjadi aspek penting dalam tanggung jawab Indonesia dibawah AATHP. hambatan yang dihadapi Indonesia dalam mengimplementasikan kewajiban hukum sesuai AATHP bersifat struktural, ekonomi, dan teknis
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







