Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Permohonan Perwalian Anak (Studi Putusan No: 234/Pdt.P/2022/ PA.Bms)
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.xf0a2615Keywords:
tinjauan yuridis, penetapan, perwalian anakAbstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perwalian anak pada Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor: 234/Pdt.P/2022/PA.Bms. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penerapan hukum yang menerapkan hukum in abstracto ke dalam peristiwa atau perkara yang in concreto. Materi penelitian adalah Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor: 234/Pdt.P/2022/PA.Bms. Data yang diperoleh dianalisis secara deduktif dengan metode deduktif dengan silogisme, dimana premis mayor adalah peraturan perundang- undangan dan teori-teori, sedangkan hasil penelitian sebagai premis minor, kemudian antara premis mayor dan minor ditarik suatu kesimpulan (konklusi). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Banyumas dalam menetapkan perwalian pada Penetapan Nomor 234/Pdt.P/2022/PA.Bms berdasarkan pertimbangan terhadap alat bukti surat dan saksi yang diajukan dengan mempertimbangkan aturan perundang-undangan yang mengatur perwalian dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 110 serta 111 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa perwalian anak di bawah usia 21 tahun berhak mendapat wali yang diambil dari sanak keluarga anak yang sudah dewasa, sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik. Persyararatan tersebut terpenuhi oleh Pemohon selaku bibi dari anak sehingga hakim menilai permohonan perwalian layak dikabulkan demi kemaslahatan dan kepentingan anak.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.