Perwujudan Keadilan Hak Asasi Manusia Sebagai Tanggungjawab Negara Terhadap Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.wm4jc516Keywords:
Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional, Pertanggungjawaban NegaraAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya negara-negara mematuhi komitmen hukum internasional terkait hak asasi manusia (HAM) yang telah menjadi perhatian utama dalam beberapa dekade terakhir. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan pada tahun 1948 telah menjadi dasar bagi perkembangan hukum HAM internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana negara-negara dapat memenuhi kewajiban mereka dalam melindungi dan memajukan HAM, serta bagaimana hukum internasional dapat digunakan untuk menegakkan keadilan dan memastikan negara-negara mematuhi komitmen hukum internasional terkait HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan menganalisis kerangka hukum internasional terkait HAM, serta studi kasus tentang pelanggaran HAM di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, dan harus dipertanggungjawabkan atas kegagalannya dalam memenuhi kewajiban ini. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum internasional memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan negara-negara mematuhi komitmen hukum internasional terkait HAM
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.