Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Akun Shopee Paylater Dari Tindak Pidana Peretasan Data
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.5ecj0j76Keywords:
Perlindungan Hukum Data Pribadi, Tindak Pidana Peretasan Data, Shopee PaylaterAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna akun shopee paylater dari tindak pidana peretasan data dan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana peretasan data. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder melalui library research. Spesifikasi yang dipakai adalah desktiptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis data deduktif yang kemudian menarik kesimpulan secara sikogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban peretasan data bisa dilandaskan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, bagi pelaku juga tidak hanya dikenakan sanksi adminstrasi dan sanksi penjara maupun denda namun juga dapat dikenakan sanksi tambahan sebagai bentuk pemulihan hak bagi korban. Upaya untuk mencegah peretasan data dapat dilakukan secara pribadi dengan menjaga keamanan akun pengguna. Meskipun pengaturan data pribadi dalam paylater sudah menggunakan sistem pengamanan dan memiliki regulasi perundang-undangan, pihak Shopee tidak dapat menjamin terjadinya peretasan data dalam sistem elektronik. Seperti yang terjadi pada beberapa pengguna akun shopee paylater dalam @mediakomunikasi.com yang menjadi korban peretasan data oleh seorang oknum phising, namun tindakan penyelesaian yang digunakan oleh pihak Shopee ini ternyata belum optimal terutama untuk kerugian para korban.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.