Tinjauan Yuridis Terhadap Cara Penyelesaian Pembiayaan MurabahahBermasalah (Studi Kasus Di KSPPS Nururrohmah Al Barokah)

Authors

  • Haris kusumawardana Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author
  • Wiwin Mochtar Wiyono Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author
  • Emy Handayani Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.k0btyv35

Keywords:

Cara Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah, Murabahah

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui cara
penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah/ kredit macet di
KSPPS Nurrurrohmah Al Barokah. Untuk mencapai tujuan tersebut
penulis menggunakan metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis
empiris. Dengan metode pegumpulan data observasi dan wawancara.
teknik analisis data deskriptif, dimana peneliti menggambarkan tentang
gambaran kondisi dan situasi di KSPPS Nururrohmah Al Barokah. Cara
penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah/ kredit macet di
KSPPS Nurrurrohmah Al Barokah adalah Pemberitahuan melalui
telepon kepada nasabah yang telat melakukan pembayaran;
pemberian surat penagihan I; penagihan langsung oleh pengelola
(apabila surat penagihan pertama tidak berhasil); penagihan oleh
Pengurus tidak berhasil, nasabah akan diminta untuk datang ke
kantor dan menemui pengurus agar permasalahan dapat
terselesaikan dengan baik-baik melalui perundingan. Cara terakhir
yang dilakukan oleh pihak BMT adalah melalui sita jaminan

Downloads

Published

2023-09-10

How to Cite

Tinjauan Yuridis Terhadap Cara Penyelesaian Pembiayaan MurabahahBermasalah (Studi Kasus Di KSPPS Nururrohmah Al Barokah). (2023). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 25(2), 22-30. https://doi.org/10.51921/chk.k0btyv35