Tinjauan Yuridis Terhadap Cara Penyelesaian Pembiayaan MurabahahBermasalah (Studi Kasus Di KSPPS Nururrohmah Al Barokah)
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.k0btyv35Keywords:
Cara Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah, MurabahahAbstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui cara
penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah/ kredit macet di
KSPPS Nurrurrohmah Al Barokah. Untuk mencapai tujuan tersebut
penulis menggunakan metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis
empiris. Dengan metode pegumpulan data observasi dan wawancara.
teknik analisis data deskriptif, dimana peneliti menggambarkan tentang
gambaran kondisi dan situasi di KSPPS Nururrohmah Al Barokah. Cara
penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah/ kredit macet di
KSPPS Nurrurrohmah Al Barokah adalah Pemberitahuan melalui
telepon kepada nasabah yang telat melakukan pembayaran;
pemberian surat penagihan I; penagihan langsung oleh pengelola
(apabila surat penagihan pertama tidak berhasil); penagihan oleh
Pengurus tidak berhasil, nasabah akan diminta untuk datang ke
kantor dan menemui pengurus agar permasalahan dapat
terselesaikan dengan baik-baik melalui perundingan. Cara terakhir
yang dilakukan oleh pihak BMT adalah melalui sita jaminan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







