Perlindungan Hukum Atas Harta Perkawinan Melalui AktaPerjanjian Kawin

Authors

  • suryati Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author
  • Arif Awaludin Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author
  • Bing Waluyo Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.hg01yq02

Keywords:

Perlindungan Hukum, Harta, Perkawinan, Perjanjian Kawin

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan
hukum atas harta perkawinan dalam perjanjian kawin. Penelitian ini
dilator belakangi bahwa perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan
Undang-undang Nomor 1 Tahun1974 yang telah direvisi oleh Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pada dasarnya
berlaku percampuran harta didalam perkawinan, namun demikian
dimungkinkan para pihak untuk melakukan penyimpangan mengenai
pengelolaan harta saat perkawinan dilangsungkan dengan membuat
perjanjian perkawinan. Penulisan hukum ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data
sekunder.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara study
kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian bahwa dengan adanya perjanjian kawin akan memberikan
perlindungan hukum terhadap harta dalam perkawinan bagi suami
isteri. 

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Perlindungan Hukum Atas Harta Perkawinan Melalui AktaPerjanjian Kawin. (2023). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 25(1), 22-32. https://doi.org/10.51921/chk.hg01yq02