Pemberian Sanksi Terhadap Tentara Bayaran (Mercenary) yangIkut Serta dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau dari HukumHumaniter Internasional

Authors

  • Aniek Periani Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author
  • Iskatrinah Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.n81s1159

Keywords:

Sanksi, Tentara Bayaran, Hukum Humaniter Internasional

Abstract

Tentara bayaran atau Mercenaries, sering juga disebut oleh
masyarakat umum sebagai istilah “soldrier of fortune”. Pada awalnya
kebutuhan tentara bayaran ini timbul karena adanya kesulitan untuk
membentuk atau memiliki suatu angkatan angkatan bersenjata yang
besar dan tangguh, dan dengan biaya yang tinggi. Motivasi seseorang
menjadi tentara bayaran umumnya adalah karena uang bukan karena
kesetiaan pada negara atau kerajaan yang merekrut dan membayarnya.
Mereka tidak memperdulikan apakah perang yang mereka lakukan itu
perang yang adil atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui studi
dokumen atau kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahanbahan kepustakaan seperti buku, majalah, makalah-makalah, jurnal,
artikel-arikel, surat kabar serta situs-situs internet yang berkaitan
dengan objek yang ditulis. Status hukum tentara bayaran dalam
sengketa bersenjata diakui secara sah keberadaannya sesuai dengan
Konvensi Jenewa 1949 dan dipertegas dalam Protokol Tambahan 1
Tahun 1977 Pasal 47 ayat (1) bahwa: “Seorang tentara bayaran tidak
berhak atas status kombatan atau tawanan perang”. Jika seorang tentara
bayaran ditangkap oleh pihak musuh maka tentara bayaran tetap
memiliki hak untuk diberlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku
dinegara penahan tentara bayarantersebut. Penegakan hukum terhadap
tentara bayaran yang melakukan pelanggaran hukum disesuaikan
dengan apa yang dilakukannya, apakah termasuk kejahatan perang atau
termasuk kedalam tindakan kriminal yang terjadi dalam perang

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Pemberian Sanksi Terhadap Tentara Bayaran (Mercenary) yangIkut Serta dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau dari HukumHumaniter Internasional. (2023). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 25(1), 10-16. https://doi.org/10.51921/chk.n81s1159