Konflik Perbatasan Indonesia Dengan Vietnam DiPerairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.w9kwr110Keywords:
Konflik, Sengketa Internasional, Zona Ekonomi EkslklusifAbstract
Perbatasan laut antara Indonesia dan Vietnam merupakan
perbatasan maritim yang terletak di Laut Cina Selatan. Hingga saat ini
terdapat beberapa permasalahan yang terjadi khususnya di zona ekonomi
eksklusif antara Indonesia dengan Vietnam yang masih belum
diselesaikan secara tuntas. Zona ekonomi eksklusif merupakan suatu
daerah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tunduk pada
rezim hukum khusus hukum laut internasional. Berdasarkan prinsip
perdamaian dan keamanan internasional, ada beberapa upaya-upaya
yang ditunjukan untuk menciptakan hubungan yang baik antarnegara
dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Prinsip yang dimaksud dalam
menyelesaikan sengketa internasional adalah memberikan cara kepada
para pihak yang untuk bersengketa dapat menyelesaiakan sengketanya
berdasarkan hukum internasional. Ada dua cara penyelesaian yang
dikenal dalam hukum internasioanal, yaitu secara damai dan secara
perang. Prosedur penyelesaian sengketa bagi negara yang saling
berhubungan dengan wilayah kelautan antarnegara dapat dilihat pada
Pasal 287 UNCLOS 1982 yang mengatur tentang alternatif dan prosedur
penyelesaian sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang
meneliti sumber-sumber terkait dengan permasalahan yang dibahas.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa
yang terjadi di antara Indonesia dan Vietnam mengenai perbatasan laut
diperairan Zona Ekonomi Eksklusif dapat diselesaikan dengan berbagai
macam alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana yang dijelaskan
dalam kerangka UNCLOS 1982 yaitu, a) Penyelesaian sengketa secara
damai, b) Penyelesaian sengketa dengan prosedur wajib. Setiap Negara
diberikan kebebasan untuk memilih alternative yang akan digunakan
dalam menyelesaiakan sengketa yang sedang dihadapiapa yang
diinginkan oleh kedua belah pihak, baik menempuh jalur maupun jalur
non litigasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 UNCLOS 1982.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







