Permasalahan Hukum Limbah Cair Industri di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.xvcg0p07Keywords:
Hukum, Limbah Cair, IndustriAbstract
Permasalahan lingkungan hidup akan terus muncul
secara serius diberbagai pelosok bumi sepanjang penduduk bumi
tidak segera memikirkan dan mengusahakan keselamatan dan
keseimbangan lingkungan. Demikian juga di Indonesia,
permasalahan lingkungan hidup seolah-olah seperti dibiarkan
menggelembung sejalan dengan intensitas pertumbuhan industri,
walaupun industrialisasi itu sendiri sedang menjadi prioritas
dalam pembangunan. Kesan pelik semakin jelas bisa dilihat
apabila kita mencoba memperhatikan respon maupun persepsi
para pihak yang berwenang mengenai permasalahan lingkungn
hidup, baik hakim, jaksa, kepolisian, pengacara, pengusaha
maupun masyarakat umum. Metodeologi pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatife,
yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legalitas positivtis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







