Akibat Hukum Wasiat Tanpa Akta Notaris Dalam PerspektifKitab Undang-undang Hukum Perdata Dan Kompilasi HukumIslam

Authors

  • suryati Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.8mry6108

Keywords:

Akibat Hukum, Wasiat, Tanpa Akta Notaris, KUHPerdata, KHI

Abstract

Wasiat merupakan bagian hukum kewarisan Indonesia yang
keberadaanya diatur dalam hukum Islam dan hukum positif. Wasiat yang
dibuat seseorang harus ditunjukkan dengan bukti akta yang dapat
dipertanggungjawabkan, oleh karena itu pembuatan wasiat sepatutnya
dibuktikan dengan adanya bukti tertulis, meskipun kita mengetahui
bahwa dalam Kompilasi HukumIslam wasiat dapat dilakukan baik secara
lisan maupun tulisan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui
akibat hukum wasiat tanpa akta notaris dalam perspektif Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan bahwa
wasiat tanpa akta notaris dalam pandangan Kompilasi Hukum Islam
(KHI) tidak ada kewajiban mengikut sertakan notaris dalam pembuatan
wasiat, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
diwajibkan mengikut sertakan notaris. Akibat hukum wasiat tanpa
adanya akta Notaris, menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan
dari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang
kuat dan tidak ada kepastian hukum. Menurut KHI dan KUHPerdata
bahwa wasiat perlu dibuktikan secara otentik, hal ini dimaksudkan agartidak terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupun
penerima wasiat.

Downloads

Published

2022-09-10

How to Cite

Akibat Hukum Wasiat Tanpa Akta Notaris Dalam PerspektifKitab Undang-undang Hukum Perdata Dan Kompilasi HukumIslam. (2022). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(2), 18-26. https://doi.org/10.51921/chk.8mry6108