Pelaksanaan Sistem Pendaftaran Tanah Secara Online Di KantorAgraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional KabupatenBanyumas

Authors

  • Ferryani Krisnawati Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author
  • Prosawita Ririh Kusumasari Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.rp7rnp74

Keywords:

Pelaksanaan, pendaftaran akta tanah secara online, PPAT

Abstract

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Online Akta Yang Dibuat
Oleh PPAT Di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Dan Solusinya.
Seiring perkembangan jaman dan kemajuan tehnologi informasi dan
komunikasi dimana perangkat hukum terkait pendaftaran tanah belum
mengatur pendaftaran tanah secara elektronik yang entry data
dilaksanakan oleh PPAT. Inovasi pelayanan publik dalam rangka reformasi
birokrasi dan demi kesejahteraan umum kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia (BPN) sesuai kewenangannya mengeluarkan
kebijakan terkait layanan aplikasi Pendaftaran Mandiri Akta Tanah
(PERMATA). PERMATA merupakan cara pendaftaran akta tanah termasuk
kelengkapan berkasnya secara elektronik guna mengurangi tingkat
antrian di loket. Tujuan penelitian ini adalah pelaksanaan PERMATA
dengan permasalahan (kendala) dan upaya solusinya. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil temuan
dalam penelitian ini, PERMATA adalah suatu kebijakan diskresi yang
bersifat teknis, kaedah hukumnya kebolehan saja bukan imperatif. Namun
aplikasi online yang entry data dilaksanakan oleh PPAT tetap wajib
sertakan data fisik (non paperless). Apabila ada kekeliruan dalam
menginput data dapat dilakukan pembetulan dengan mengaplikasi ulang
maupun pendaftaran secara manual. Faktor-faktor kendala meliputi
hukum dan non hukum. Solusi dengan menerapkan Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik (AUPB) terhadap kantor pertanahan, koordinasi
dan komitmen yang baik dalam pelaksanaan layanan PERMATA dari
segenap stake holder (pemerintah, kantor pertanahan dan PPAT). Untuk
dapat memberikan kepastian hukum perlu diadakan perubahan peraturan
perundang-undangan yang mendasar dan pengaturan sistem pendaftaran
tanah di Indonesia secara elektronik. Bagi pembentuk Undang-Undang
perlu diadakan sinkronisasi antar peraturan yang ada sehingga mampu
menunjang pelaksanaan hukum terkait pendaftaran tanah secara online.

Downloads

Published

2022-03-10

How to Cite

Pelaksanaan Sistem Pendaftaran Tanah Secara Online Di KantorAgraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional KabupatenBanyumas. (2022). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1), 38-49. https://doi.org/10.51921/chk.rp7rnp74