Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara ElektronikBerdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaNomor 9 Tahun 2013
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.js1c5b69Keywords:
Pendaftaran, Sistem Elektronik, Jaminan, Fidusia.Abstract
Makalah ini berjudul Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun
2013. Adapun tujuan penulisan ini untuk mengetahui proses pendaftaran jaminan
fidusia secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data
yang dipakai dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data
dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pelaksanaan
pendaftaran jaminan fidusia saat ini menggunakan sistem elektronik sesuai dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik. Proses
pendaftaran fidusia secara elektronik dilaksanakan oleh pejabat Notaris yang
biasanya ditunjuk oleh bank atau lembaga pembiayaan terkait, dalam proses
pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik kadang data tidak lengkap yang
diberikan oleh pihak bank juga sering terjadi gangguan server pada sistem
Administrasi Hukum Umum (AHU) dan sistem mobile banking dari pihak bank yang
mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan pembuatan akta jaminan fidusia sehingga
secara otomatis menghambat proses pendaftaran fidusia secara elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







