Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Negeri Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.wqps6488Keywords:
Pelaksanaan, Mediasi, BanyumasAbstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis
pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Wilayah Pengadilan Negeri Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis. Pendekatan yuridis yaitu menganalisis permasalahan dari
sudut pandang menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
Adapun metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian disajikan secara
deskriptif dan diolah secara kualitatif yaitu data yang diperoleh dari penelitian
diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan dalam penelitian dan hasil klasifikasi
selanjutnya disistematisasikan kemudian data yang telah disistematisasikan
kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan beberapa kesimpulan
Pertama mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banyumas sudah
dilaksanakan menurut peraturan perundangan. Kedua hal yang menentukan
berhasil tidaknya mediasi dalam suatu perkara perdata adalah kesepakatan antara
para pihak yang bersengketa dalam mediasi untuk menyelesaikan perkaranya.
Faktor menyebab atau hambatan dalam proses mediasi yang tidak berhasil
diselesaikan secara damai ialah dari para pihak yang berperkara sendiri sudah
tidak menghendaki perdamaian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







