Fungsi dan Kedudukan Kelembagaan Pemerintahan Desamenurut UU No 6 tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.ztksks34Keywords:
Fungsi, Kedudukan, Kelembagaan, PemerintahanDesaAbstract
Diadakannya reformasi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka terhadap Desa diadakan pengaturan
kembali, hal ini dapat kit abaca pada Pasal 18B ayat 2 yang berbunyi
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangungi”.Hal tersebut
nyatalah bahwa desa yang terbentuk berdasarkan hukum asli dilindungi
dah dihormati serta diakui keberadaannya,oleh undang-undang. Desa
merupakan daerah otonom yang mempunyai pemerintahan sendiri dalam
mengurus dan mengatur masyarakatnya berdasarkan aspirasi masyarakat
Oleh karenanya desa merupakan suatu pemerintahan maka wajarlah
kalau di dalam pemerintahannya di bentuklah Kelembagan Pemerintahan
Desa, yang mana kelembagaan desa tersebut mempunyai kedudukan danjuga mempunyai fangsi. Mengenai kelembagaan Desa/ Desa Adat yaitu
Pemerintah Desa/ Desa Adat (eksekutif) dan Badan Permusyawaratan
Desa (legislatif), termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Penyelanggara Pemerintahan Desa maupun Desa Adat adalah Kepala Desa
dan atau Kepala Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa dan atau
Desa Adat, sedangkan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahannya
adalah Kepala Desa dan atau Desa Adat. Kepala Desa maupun Kepala Desa
Adat ini mempunyai peran yang sangat penting karena merupakan
kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai
pemimpin masyarakat Desa/ Desa Adatnya, jadi jelaslah bahwa Kepala
Desa maupun Kepala Desa Adat berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah
Desa dan atau Desa Adat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







