Foto Prewedding Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.mht4bw13Keywords:
Khalwat, Ikhtilat, PreweddingAbstract
Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengetahui bagaimana
pandangan Islam terkait dengan foto prewedding dan alternatif lain kegiatan
yang bisa dilakukan sebelum menikah. Artikel ini menggunakan pendekatan
kualitatif melalui Studi Pustaka dengan metode Yuridis Normatif yang
memandang dari segi Hukum Takhrij dan Syarah Hadis. Di Indonesia
prewedding menjadi kebiasaan yang selalu ada dalam rangkaian pernikahan
yang dilakukan sebelum ijab qabul. Ditinjau dari perspektif hukum islam,
pelaksanaan prewedding hukumnya adalah haram karena mendekatkan
pada zina dan mengandung unsur ikhtilat dan khalwat. Para ulama fiqh juga
telah mencatat bahwa diharamkan pelaksanaan foto prewedding karena
terjadi ikhtilat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.