Foto Prewedding Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Nala Sofil Mubbarod Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia Author
  • Fannya Vidi Arsya Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia Author
  • Baidhowi Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.mht4bw13

Keywords:

Khalwat, Ikhtilat, Prewedding

Abstract

Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengetahui bagaimana
pandangan Islam terkait dengan foto prewedding dan alternatif lain kegiatan
yang bisa dilakukan sebelum menikah. Artikel ini menggunakan pendekatan
kualitatif melalui Studi Pustaka dengan metode Yuridis Normatif yang
memandang dari segi Hukum Takhrij dan Syarah Hadis. Di Indonesia
prewedding menjadi kebiasaan yang selalu ada dalam rangkaian pernikahan
yang dilakukan sebelum ijab qabul. Ditinjau dari perspektif hukum islam,
pelaksanaan prewedding hukumnya adalah haram karena mendekatkan
pada zina dan mengandung unsur ikhtilat dan khalwat. Para ulama fiqh juga
telah mencatat bahwa diharamkan pelaksanaan foto prewedding karena
terjadi ikhtilat. 

Downloads

Published

2022-03-10

How to Cite

Foto Prewedding Dalam Perspektif Hukum Islam. (2022). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1), 1-6. https://doi.org/10.51921/chk.mht4bw13