Karen Yohana
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.e49vn026Keywords:
Dispute Settlement Body, World Trade Organization, Impor Ayam, Brazil, Indonesia.Abstract
Rezim perdagangan dunia sudah dimulai sejak tahun 1948 yang
diawali dengan adanya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).
Setelah mengalami beberapa perkembangan, dibentuklah sebuah wadah
yaitu World Trade Organization (WTO) yang merupakan organisasi
perdagangan dunia. Dengan meratifikasi agreement tentang WTO,
Indoensia harus menyesuaikan peraturan dan regulasi yang ada dengan
ketentuan atau hasil keputusan organisasi perdagangan tersebut. Pada
2009, Indonesia terkena sengketa impor ayam dengan Brazil. Kasus ini
timbul ketika Indonesia diduga memberlakukan kebijakan yang
menghambat kegiatan ekspor ayam dari Brazil ke Indonesia. Sengketa ini
kemudian dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO dengan nomor
kasus DS 484: Indonesia - Measures Meat Chiken Meat and Chiken
Products.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







