Peranan Badan Pertanahan Nasional/Agraria Dan TataRuang Dalam Penyelesaian Sertifikat Ganda DiKabupaten Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.ff9fx331Keywords:
BPN/ATR, Penyelesaian, Sertifikat GandaAbstract
Banyaknya kasus/sengketa dibidang pertanahan, yang salah
satunya adalah karena adanya sertifikat ganda, yang mana masalah ini
dapat dikarenakan etikat tidak baik maupun etikat baik. Hal ini
dikarenakan bahwa tanah mempunyai hubungan yang erat dengan
manusia, baik untuk tempat tinggal maupun untuk berusaha. Oleh
karenanya Undang- Undang mewajibkan sipemilik hak atas tanah untuk
mendaftarkan tanahnya, agar mempunyai jaminan hukum dan jaminan
haknya. Sertifikat ganda terjadi dalam hal tanah ditelantarkan oleh
pemiliknya yang sudah bersertifikat, dalam jangka waktu lebih dari 20
tahun sehingga tanah tersebut tumbuh semak belukat, yang kemudian
dikuasai oleh orang lain dengan itikat baik selama lebih dari 20 tahun,
kemudian orang tersebut meningkatkan haknya menjadi hak milik.Hal ini
dibenarkan oleh undang-undang karena org tersebut telah menguasai
tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun, selain itu karena tanah
tersebut ditelntarkan selama lebih Dri 20 tahun, maka haknya hapus tanah
dikuasai oleh Negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







