Kajian Terhadap Cacat Tersembunyi Dalam Perjanjian Jual BeliBenda Bergerak
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.q7v04x30Keywords:
Cacat Tersembunyi, Benda Bergerak, Perjanjian, Jual BeliAbstract
Kewajiban utama penjual dalam perjanjian jual beli adalah
menyerahkan hak milik atas benda yang diperjual-belikan dan
menanggung kenikmat-tenteraman atas benda tersebut serta menanggung
terhadap cacat-cacat yang tersembunyi. Di dalam Pasal 1504 KUH Perdata,
yaitu penjual diwajibkan menanggung terhadap cacat tersembunyi pada
benda yang dijual, yang membuat benda itu tak sanggup untuk pemakaian
yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian itu, sehingga
seandainya si pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan
membeli bendanya, atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang
kurang. Akan tetapi menentukan ukuran adanya cacat tersembunyi pada
setiap orang akan berbeda, mungkin ada orang yang dapat menerima
benda yang dibelinya itu, walaupun menurut anggapan pembeli lain benda
itu terdapat adanya cacat tersembunyi. Adanya cacat tersembunyi pada
benda yang dibeli dapat mengakibatkan kerugian pada pembeli karena
tidak mendapatkan benda seperti yang diharapkan sesuai dengan apa yang
telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli sebelumnya, dan akan
mempunyai akibat hukum terhadap para pihak. Dari uraian-uraian
tersebut, mendorong penulis untuk menulis tentang kajian terhadap cacat
tersembunyi dalam perjanjian dalam perjanjian jual beli benda bergerak.
Adapun metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif, sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif
analistis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







