Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Dalam BidangPerpajakan
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.zdzcks15Keywords:
kejahatan korporasi, inkonsistensi, pertanggungjawaban pidanaAbstract
Melalui penulisan ini penulis melakukan telaah secara
kritis dasar yuridis dari cakupan pidana dalam Undang-Undang No. 6
Tahun1983 sebagaimana telah diubahterakhirdenganUndang-Undang No.
16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP)
yang berfokus pada pertanggungjawaban pidana korporasi dan sanksi
pidana yang terkait dengan pelanggaran tindak pidana di bidang
perpajakan. Penulisan ini diawali dengan pemaparan mengenai
pertanggungjawaban pidana pada korporasi sebagai suatu prasyarat
pemidanaan korporasi. Penulis menganalisis tindak pidana di bidang
perpajakan yang diatur dalam UU KUP dalam hal subjek hukum yang
dicakup oleh UU KUP dan sanksi pidana dalam hal terjadi pelanggaran
tindak pidana tersebut. Penulis menyimpulkan adanya
ketidakkonsistenan dalam pertanggungjawaban pidana terhadap
korporasi dan sanksi pidananya yang diatur dalam Pasal 38, 39, dan 39A
UU KUP. Penulis akhirnya memberikan beberapa saran untuk perbaikan
undang-undang ini dalam aspek pertanggungjawaban pidana untuk
korporasi dan sanksi pidananya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







