Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Dalam PengendalianPencemaran Air Danau Toba Atas Jenis Usaha Keramba Jaring Apung DiKabupaten Samosir
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.s0fnk876Keywords:
Pencemaran air, Danau Toba, Keramba Jaring ApungAbstract
Penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui peran Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir dalam melakukan pengendalian
pencemaran air danau toba atas jenis usaha dan/atau kegiatan di
Kabupaten Samosir. Penulisan hukum ini menggunakan metode
penelitian empiris yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan
yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian pengawasan status
kualitas air Danau Toba untuk wilayah perairan Kabupaten Samosir
yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir
dilakukan di 25 titik pengambilan sampel pada periode tahun 2019,
bahwa perairan Danau Toba di Kabupaten Samosir mengandung nilai
COD dan fosfat tinggi, dengan kriteria tercemar sedang. Penyelesaian
“Zero Keramba Jaring Apung berdampak pendapatan asli daerah
berkurang dan hilangnya investor (penanaman modal asing) di Provinsi
Sumatera Utara. Sulitnya mengalihkan kegiatan ekonomi masyarakat
untuk beralih profesi ketergantungan terhadap KJA juga tmenjadi
tantangan tersendiri untuk melakukan pegendalian pencemaran air
Danau Toba atas jenis usaha dan kegiatan di Kabupaten Samosir
khususnya pada usaha budidaya ikan Keramba Jaring Apung
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







