Penundaan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Sebagai Dampak Covid-19 Dilihat Dari Aspek HukumKetatanegaraan
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.4kaj3r51Keywords:
Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Covid-19, Aspek Hukum KetatanegararaanAbstract
Penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) sebagai dampak COVID-19 dilihat dari aspek hukum
ketatanegaraan telah mendapatan payung hukum yaitu Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang. Persiapan regulasi dalam mengantisipasi
persoalan yang muncul dalam penundaan tahapan pelaksanaan
pemilihan Kepala Daerah sebagai dampak COVID-19 telah diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







