Pertanggungjawaban Negara Terhadap Pencemaran Lintas BatasNegara (Studi Kasus: Kebakaran Hutan Di Indonesia Tahun 2019)
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.jse06d91Keywords:
ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution, tanggung jawab negara, penyelesaian sengketaAbstract
Kabut asap akibat kebakaran hutan di Indonesia telah lama
melintasi perbatasan di Asia Tenggara. Masalah kabut asap masih tetap
menjadi agenda penting di ASEAN hingga sekarang. Kebakaran hutan
menyebabkan polusi dan berdampak pada wilayah negara lain seperti
Malaysia dan Singapura. ASEAN Agreement on Transboubdary Haze
Pollution (AATHP) adalah salah satu cara untuk meningkatkan kerja sama
di tingkat regional dan sub-regional untuk mengatasi kebakaran hutan di
kawasan ASEAN. Oleh karena itu, tanggung jawab negara adalah masalah
penting untuk dibahas di tingkat global. Metode penelitian adalah yuridis
normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama
dan data primer sebagai data pendukung, deskriptif kualitatif digunakan
untuk melakukan analisis. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab
masalah tanggung jawab Indonesia atas polusi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







