Menakar Fungsi Lembaga Legislatif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.qnqv5m66Keywords:
Fungsi, Legislatif, demokrasiAbstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana pelaksanaan fungsi legislatif yang ideal sebagai amanat dari
UUD 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang
organiknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan hasil bahwa
pasca perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 terdapat pergeseran fungsi
yang lebih luas pada lembaga legislatif Pusat (DPR) maupun lembaga
legislatif Daerah (DPRD), terutama di Lembaga legislatif Pusat terjadi
perpindahan kekuasaan membentuk undang-undang, yang sebelumnya
berada dalam kekuasaan Presiden menjadi kekuasaan DPR, sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. Adanya Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undangundang merupakan salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, karena diberikan kesempatan atau
ruang bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembentukan undangundang merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem pemerintahan
demokrasi yang menetapkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam
negara. Oleh karena Indonesia sebagai negara yang menganut sistem
demokrasi wajar membuka ruang bagi masyarakat untuk berpatisipasi
politik, termasuk berpatisipasi dalam pembentukan undang-undang.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.