Perlindungan Nasabah Bank Syariah Berbasis Nilai Kadilan
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.9h6r6c35Keywords:
Perlindungan nasabah, Bank Syariah, KeadilanAbstract
Perlindungan nasabah menurut UU RI Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah merupakan upaya perlindungan nasabah yang
meliputi: a) Mekanisme pengaduan nasabah yang berpedoman pada PBI
Nomor 7/7/PBI/2005 jo. PBI Nomor 10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian
Pengaduan Nasabah dan PBI Nomor 8/5/PBI/2006 jo. PBI Nomor
10/1/PBI/2008 tentang Mediasi; b) meningkatkan transparansi produk yang
berpedoman pada PBI Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi
Produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah. Penelitian yang
menggunakan metode normative dan mengacu pada studi kepustakaan
menyimpulkan bahwa perlindungan nasabah bank syariah selalu
menegakkan keadilan. Pihak perbankan dalam kegiatannya memberikan
pemahaman tentang produk dan jasa perbankan kepada nasabah dan calon
nasabah. Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adil
atau menegakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbuatan yang
dilakukan. Adapun sistem perbankan syariah yang beroperasi adalah
berdasarkanprinsip bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankan
yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan
aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan
nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan
menghindari adanya kegiatan riba, maysir dan gharar dalam bertransaksi
keuangan.Sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah bank syariah
apabila terjadi pelanggaran hak nasabah, maka dilakukan proses mediasi
dan apabila jalur mediasi tidak tercapai dapat juga melalui jalur pengadilan
di dalam penyelesaian sengketa bank syariah tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







