Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Sengketa Medis
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.6pph9121Keywords:
Perlindungan hukum, pasien, ganti rugiAbstract
Perlindungan terhadap pasien selain diatur dalam UndangUndang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diatur pula
dalam KUH Perdata khususnya yang mengatur tentang wanprestasi dan
perbuatan melawan hukum. Apabila terjadi sengketa antara dokter
dengan pasien, dimana pasien merasa dirugikan atas pelayanan yang
telah dilakukan oleh dokter/rumah sakit, hampir semua kalau tidak dapat
dikatakan semuanya, adalah menyangkut masalah ganti rugi akibat
perbuatan melawan hukum. Kerugian yang diderita pasien dapat berupa
kerugian materiil dan kerugian immateriil. Tuntutan ganti rugi karena
perbuatan melawan hukum sebagimana diatur dalam Pasal 1365 KUH
Perdata dapat berupa ganti rugi materiil atau ganti rugi immateriil atau
dapat juga keduanya. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata
yang menentukan bahwa: Tiap perbuatan melanggar hukum yang
membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yangkarena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pasal
1365 KUH Perdata menggunakan prinsip/konsep tanggung gugat atas
dasar kesalahan. Ketentuan tersebut tentunya kurang menguntungkan
bagi korban (pasien) karena harus membuktikan adanya kesalahan
tersebut. Adapun ketentuan pembuktian diatur dalam Pasal 163 HIR jo
Pasal 1865 KUH Perdata tentang beban pembuktian. Isi dari pasal
tersebut adalah siapapun yang menuntut suatu hak,atau guna
meneguhkan haknya sendiri ataupun membantah hak orang lain,
menunjuk pada suatu peristiwa, diharuskan membuktikan tuntutan
haknya atau peristiwa tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







