Konstruksi Hukum Terhadap Perjanjian Paket Wisata di BiroPerjalanan Wisata PT Bintang Wisata Tour
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.k92bqn82Keywords:
konstruksi hukum, perjanjian, paket wisataAbstract
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.10 Tahun 2009, wisata ialah
kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,
pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata
yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Perjanjian perjalanan
wisata darat yang menggunakan kendaraan darat berupa bus tidak
dikenal dalam Buku III KUHPerdata maupun KUHD.Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui konstruksi hukum dari hubungan yang
diadakan oleh PT Bintang Wisata Tour sebagai biro perjalanan wisata
dengan penumpang pengguna jasa wisata. Metode penelitian ini
menggunakan yuridis normatif, dengan melakukan sinkronisasi antara
asas-asas hukum perjanjian dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif.
Kesimpulan bahwa konstruksi hukum dari hubungan yang diadakan oleh
PT Bintang Wisata Tour dengan penumpang termasuk dalam perjanjian
untuk melakukan jasa-jasa tertentu, yaitu perjanjian paket wisata dimana
PT Bintang Wisata Tour mengikatkan diri untuk melakukan jasa-jasa atau
pekerjaan pengangkutan, akomodasi makan/minum, hotel, dan
menikmati obyek/atraksi wisata dalam rangka penyelenggaraan wisata,
dan penumpang untuk membayar biaya wisata/tour.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







