Pelaksanaan Pemenuhan Hak Restitusi Bagi KorbanTindak Pidana Perdagangan Orang
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.5bg8ze69Keywords:
Hak Restitusi, Perdagangan OrangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan
pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang
yang telah ditempuh dan dilakukan oleh Pengadilan dan faktor apa saja
yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak restitusi bagi
korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berikut beberapa putusan
yang telah dianalisis di antaranya Putusan Perkara Nomor 1025
/Pid.Sus/2018/PN.Sby, Perkara Nomor 1983 /Pid.Sus/2019/PN.Sby,
Perkara Nomor 2075 /Pid.Sus/2019/PN.Sby. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu mengkaji atau
menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder
dalam hal ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pengumpulan data sekunder ini
diperoleh dengan melakukan inventarisasi terhadap peraturan
perundang-undangan, buku-buku literatur, makalah, jurnal hukum,
berita, majalah, pendapat ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa: (1) Hakim sama sekali tidak menjatuhkan hukuman tambahan
berupa pemberian restitusi oleh pelaku kepada korban. Penegakan
hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya belum
memberikan perlindungan secara serius bagi korban tindak pidana
perdagangan orang. (2) Adanya faktor-faktor kendala yang menghambat
pelaksanaan pemenuhan restitusi dalam perkara tindak pidana
perdagangan orang yaitu: Faktor undang-undang yaitu tidak adanya
aturan yang tegas serta terjadi tumpang tindih peraturan perundangundangan, belum tersedianya petunjuk pelaksanaan restitusi, kesadaran
hukum korban yang di mana kurangnya pengetahuan para korban
mengenai hak serta mekanisme untuk memperoleh restitusi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







