Peranan Badan Pertanahan Nasional/ Agraria dan TataRuang Dalam Penyelesaian Sertifikat Ganda DiKabupaten Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.atj0g096Keywords:
BPN/ ATR, Penyelesaian, Sertifikat GandaAbstract
Banyaknya sengketa dibidang pertanahan, yang salah satunya
adalah karena adanya sertifikat ganda, yang mana masalah ini dapat
dikarenakan itikad tidak baik maupun itikad baik. Hal ini dikarenakan
bahwa tanah mempunyai hubungan yang erat dengan manusia, baik
untuk tempat tinggal maupun untuk berusaha. Oleh karenanya UndangUndang mewajibkan sipemilik hak atas tanah untuk mendaftarkan
tanahnya, agar mempunyai jaminan hukum dan jaminan haknya.
Sertifikat ganda terjadi dalam hal tanah ditelantarkan oleh pemiliknya
yang sudah bersertifikat, dalam jangka waktu lebih dari 20 tahun
sehingga tanah tersebut tumbuh semak belukat, yang kemudian dikuasai
oleh orang lain dengan itikat baik selama lebih dari 20 tahun, kemudian
orang tersebut meningkatkan haknya menjadi hak milik. Hal ini
dibenarkan oleh undang-undang karena org tersebut telah menguasai
tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun, selain itu karena tanah
tersebut ditelntarkan selama lebih dari 20 tahun, maka haknya hapus
tanah dikuasai oleh negara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







