Peranan Badan Pertanahan Nasional/ Agraria dan TataRuang Dalam Penyelesaian Sertifikat Ganda DiKabupaten Banyumas

Authors

  • Ninik Hartariningsih Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.atj0g096

Keywords:

BPN/ ATR, Penyelesaian, Sertifikat Ganda

Abstract

Banyaknya sengketa dibidang pertanahan, yang salah satunya
adalah karena adanya sertifikat ganda, yang mana masalah ini dapat
dikarenakan itikad tidak baik maupun itikad baik. Hal ini dikarenakan
bahwa tanah mempunyai hubungan yang erat dengan manusia, baik
untuk tempat tinggal maupun untuk berusaha. Oleh karenanya UndangUndang mewajibkan sipemilik hak atas tanah untuk mendaftarkan
tanahnya, agar mempunyai jaminan hukum dan jaminan haknya.
Sertifikat ganda terjadi dalam hal tanah ditelantarkan oleh pemiliknya
yang sudah bersertifikat, dalam jangka waktu lebih dari 20 tahun
sehingga tanah tersebut tumbuh semak belukat, yang kemudian dikuasai
oleh orang lain dengan itikat baik selama lebih dari 20 tahun, kemudian
orang tersebut meningkatkan haknya menjadi hak milik. Hal ini
dibenarkan oleh undang-undang karena org tersebut telah menguasai
tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun, selain itu karena tanah
tersebut ditelntarkan selama lebih dari 20 tahun, maka haknya hapus
tanah dikuasai oleh negara

Downloads

Published

2020-03-10

How to Cite

Peranan Badan Pertanahan Nasional/ Agraria dan TataRuang Dalam Penyelesaian Sertifikat Ganda DiKabupaten Banyumas. (2020). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 22(1), 80-86. https://doi.org/10.51921/chk.atj0g096