Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)Gunung Tugel, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja,Kabupaten Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.0gbcwq68Keywords:
pengelolaan sampah, open dumping, sanitary landfill, Tempat Pembuangan AkhirAbstract
Perkembangan pembangunan di kota Purwokerto dalam jumlah
penduduk yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi
mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Untuk mengatasi
permasalahan sampah disetiap daerah wajib memiliki Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UndangUndang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah
Kabupaten Banyumas memiliki TPA Gunung Tugel sebagai tempat
pembuangan akhir yang terletak di Desa Kedungrandu dengan luas lahan
± 5 Ha. Namun TPA tersebut ditutup pada tahun 2016 disebabkan karena
kurang maksimalnya pengelolaan sampah dengan metode open dumping,
terbatasnya lahan, dan kurangnya sarana dan prasarana, sehingga
berdampak terhadap pencemaran udara, timbulnya gas methane yang
menimbulkan bau busuk, berjangkitnya penyakit, dan tercemarnya air
tanah oleh air lindi. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah
yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer melalui
observasi dan wawancara kepada narasumber dan responden sebagai
data utama, data sekunder sebagai data pendukung berupa bahan bahan
hukum, metode deskriptif kualitatif yang digunakan untuk melakukan
analisis. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan timbulan
sampah dari dampak negatif pengelolaan sampah dengan metode open
dumping.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.