Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar ModalMenurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-UndangOtoritas Jasa Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.ce913j94Keywords:
Perlindungan Hukum, Kepentingan Konsumen, Pasar ModalAbstract
Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal.
Pengawasan di bidang industri jasa keuangan pasar modal mengalami
perubahan dari pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam-LK menjadi
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Secara kelembagaan, Bapepam-LK
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, karena Bapepam-LK
berada di bawah naungan Kementrian Keuangan, sedangkan Otoritas
Jasa Keuangan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atau masyarakat. Aspek krusial yang menjadi dasar pembentukan OJK
adalah tidak maksimalnya perlindungan kepentingan konsumen jasa
keuangan. Sesuai dengan permasalahan yang terjadi seperti diatas, maka
penulis merasa perlu untuk meneliti tentang perlindungan hukum di
pasar modal. Penulisan ini juga akan meneliti para pihak yang berhak
atas perlindungan hukum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.