Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar ModalMenurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-UndangOtoritas Jasa Keuangan

Authors

  • Vidya Noor Rachmadini Faculty of Law, Universitas Padjajaran, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.ce913j94

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kepentingan Konsumen, Pasar Modal

Abstract

Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal.
Pengawasan di bidang industri jasa keuangan pasar modal mengalami
perubahan dari pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam-LK menjadi
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Secara kelembagaan, Bapepam-LK
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, karena Bapepam-LK
berada di bawah naungan Kementrian Keuangan, sedangkan Otoritas
Jasa Keuangan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atau masyarakat. Aspek krusial yang menjadi dasar pembentukan OJK
adalah tidak maksimalnya perlindungan kepentingan konsumen jasa
keuangan. Sesuai dengan permasalahan yang terjadi seperti diatas, maka
penulis merasa perlu untuk meneliti tentang perlindungan hukum di
pasar modal. Penulisan ini juga akan meneliti para pihak yang berhak
atas perlindungan hukum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-03-10

How to Cite

Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar ModalMenurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-UndangOtoritas Jasa Keuangan. (2020). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 22(1), 23-29. https://doi.org/10.51921/chk.ce913j94