PENERAPAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSESPENYIDIKAN DENGAN PRINSIP ACCUSATOIR

Authors

  • Muhammad Rusli Arafat Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.d0zcc112

Keywords:

Sistem Peradilan Pidana, Penyidikan, Bantuan Hukum, Prinsip Accusatoir.

Abstract

Pemeriksaan perkara pidana melalui sistem peradilan pidana
harus berdasarkan prosedur yang tepat dan mampu
dipertanggungjawabkan. Prosedur penting pemeriksaan yakni adanya
hak mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah hak
mendasar yang dimiliki setiap manusia, perwujudannya adalah hak untuk
mendapatkan bantuan hukum dalam proses pemeriksaan. Bantuan
hukum memiliki arti penting bagi orang yang sedang berhadapan dengan
masalah hukum. Penelitian membahas tentang penerapan bantuan
hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Penelitian ini mengkhususkan pada pendekatan dengan menggunakan
aturan hukum nasional untuk dapat mengetahui penerapan bantuan
hukum dengan prinsip accusatoir. Hasil yang diperoleh dari penelitian
adalah bantuan hukum dapat menekan angka kekerasan pada proses
pemeriksaan tersangka oleh kepolisian demi melindungi Hak Asasi
Manusia terhadap tersangka, pemeriksaan yang tidak didampingi
penasihat hukum menyebabkan terjadinya penyiksaan terhadap
tersangka, hal tersebut kerap dilakukan karena penyidik menganggap
tersangka adalah obyek pemeriksaan bukan sebagai subyek pemeriksaan.

Downloads

Published

2020-03-10

How to Cite

PENERAPAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSESPENYIDIKAN DENGAN PRINSIP ACCUSATOIR. (2020). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 22(1), 14-22. https://doi.org/10.51921/chk.d0zcc112