ERA GLOBALISASI DAN MODEL HUKUM RESPONSIF BERBASIS KEDAULATAN TUJUAN
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.n1q9yp51Keywords:
Globalisasi, Kepentingan Nasional, Hukum ResponsifAbstract
Era globalisasi merubah segala aspek kehidupan manusia tidak terkecuali
untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
berjalannya kegiatan berbangsa dan bernegara, penegakan hukum dan
keberlangsungan ekonomi menjadi aspek penting didalamnya. Negara
dituntut untuk menentukan pola serta formula yang cocok dalam
penyusunan hukum nasional dalam bidang ekonomi untuk mencapai
kepentingan nasional dan internasional. Dengan model hukum responsif
berbasis kedaulatan tujuan, fungsi hukum sebagai mekanisme
pengintegrasi antara kepentingan nasional dan kepentingan internasional
akan tercapai. Sebaliknya, apabila hukum itu lebih mengedepankan
kepentingan internasional tanpa memperhatikan karakteristik lokal,
fungsi hukum cenderung tidak efektif. Model hukum yang diperlukan
dalam era globalisasi adalah model hukum responsif berbasis kedaulatan
tujuan yang ditopang dengan pemeberdayaaan masyarakat dan
profesionalisme.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







