Penerapan Sistem Self Assesment Pada Bea PerolehanHak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Oleh WajibPajak Dalam Menentukan Besarnya Pajak Terhutang
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.g4qb0s89Keywords:
Self Assesment, BPHTB,Wajib Pajak, Pajak TerhutangAbstract
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang besar sekali
artinya untuk keuangan negara disamping sumber minyak bumi dan gas
alam. Satu–satunya sumber yang dapat diperbaharui adalah sumber yang
berasal dari pajak. Setiap subjek pajak yang memperoleh hak atas tanah
maupun bagunan, maka kepadanya dibebani Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, hal ini adalah wajar karena dia memperoleh
kenikmatan atas perolehan tersebut, karena bangunan maupun tanah
memberikan manfaat ekonomi bagi yang memperoleh hak tersebut, yang
mana penghitungan pajaknya mengnakan sistem self assessment, yang
dipercayakan oleh pemerintah kepada wajib pajak ini hendaknya
dibarengi atau didasarkan kepada kejujuran dan kepatuhan dari wajib
pajak, karena wajib pajak sudah diberikan kebebasan dan keaktifan yang
lebih besar untuk menghitung sendiri pajaknya.Oleh karenanya perlu
adanya kesadaran bagi masyarakat wajib pajak untuk aktif menghitung
dan membayarkan pajak terhutangnya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.