Penerapan Sistem Self Assesment Pada Bea PerolehanHak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Oleh WajibPajak Dalam Menentukan Besarnya Pajak Terhutang

Authors

  • Ninik Hartariningsih Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.g4qb0s89

Keywords:

Self Assesment, BPHTB,Wajib Pajak, Pajak Terhutang

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang besar sekali
artinya untuk keuangan negara disamping sumber minyak bumi dan gas
alam. Satu–satunya sumber yang dapat diperbaharui adalah sumber yang
berasal dari pajak. Setiap subjek pajak yang memperoleh hak atas tanah
maupun bagunan, maka kepadanya dibebani Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, hal ini adalah wajar karena dia memperoleh
kenikmatan atas perolehan tersebut, karena bangunan maupun tanah
memberikan manfaat ekonomi bagi yang memperoleh hak tersebut, yang
mana penghitungan pajaknya mengnakan sistem self assessment, yang
dipercayakan oleh pemerintah kepada wajib pajak ini hendaknya
dibarengi atau didasarkan kepada kejujuran dan kepatuhan dari wajib
pajak, karena wajib pajak sudah diberikan kebebasan dan keaktifan yang
lebih besar untuk menghitung sendiri pajaknya.Oleh karenanya perlu
adanya kesadaran bagi masyarakat wajib pajak untuk aktif menghitung
dan membayarkan pajak terhutangnya. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-09-10

How to Cite

Penerapan Sistem Self Assesment Pada Bea PerolehanHak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Oleh WajibPajak Dalam Menentukan Besarnya Pajak Terhutang. (2019). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(2), 61-70. https://doi.org/10.51921/chk.g4qb0s89