Bunga Dalam Perjanjian Hutang Piutang

Authors

  • Eti Mul Erowati Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.bf3dpx19

Keywords:

Perjanjian Hutang Piutang, Bunga.

Abstract

. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apabila debitur
wanprestasi, kemudian kreditur menuntut bunga berbunga akibat debitur
wanpestasi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode pendekatan
yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif dengan type clinical researct,
yaitu penelitian untuk menerapkan hukum in abstracto bagi perkara in
concreto. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.
Data penelitian ini dianalisis secara yuridis normatif menggunakan
analisa deduktif dengan cara berpikir sylogisme. Kesimpulan : Dari uraian
pada pembahasan baik pada putusan nomor 22/Pdt.G/2009/PN.Clp dan
putusan nomor 5/Pdt.G/2018/PN. Bjm, maka dapat disimpulkan bahwa
apabila debitur telah terbukti wanprestasi, maka kreditur dapat menuntut
adanya ganti rugi dalam hal ini adalah besarnya bunga. Penentuan
besarnya bunga dapat ditetapkan langsung di dalam perjanjian, besarnya
bunga inilah yang nantinya akan ditetapkan apabila debitur wanprestasi,
sesuai dengan ketentuan mengenai bunga berbunga yang telah diatur
dalam Pasal 1251 KUHPerdata yang menyebutkan bunga uang pokok
yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga baik karena
permohonan maupun perjanjian khusus asal perjanjian tersebut
menggunakan bunga dibayar untuk 1 tahun. Apabila dalam perjanjian itu
tidak ditentukan besarnya bunga apabila debitur wanprestasi, maka
bunga yang dipakai adalah bunga bank yaitu 6 % setahun sesuai dengan
ketentuan pasal 1767 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (vide
Lembaran Negara No. 1848 No. 22) besarnya bunga maksimal adalah
sebesar 6% untuk setiap tahunnya.

Downloads

Published

2019-09-10

How to Cite

Bunga Dalam Perjanjian Hutang Piutang. (2019). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(2), 20-29. https://doi.org/10.51921/chk.bf3dpx19