WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN HASIL PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.8g6mq360Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
wewenang Mahkamah Konstitusi dalam
penyelesaian hasil pemilihan umum, penyelesaian
sengketa hasil pemilihan umum pada awalnya
adalah sengketa tentang 1) terpilihnya calon
anggota DPD ; 2) penentuan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang masuk pada
putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden serta terpilihnya pasangan Presiden dan
Wakil Presiden ; 3) Perolehan kursi partai politik
peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan. Namun
dengan keluarnya Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008, ditambah dengan perselisihan
sengketa hasil pemilu Kepala Daerah, yang
sebelumnya kewenangan tersebut ditangani
Mahkamah Agung.
Kata kunci: Wewenang Mahkamah Konstitusi;
sengketa pemilu
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







