WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Teguh Anindito Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.8g6mq360

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
wewenang Mahkamah Konstitusi dalam
penyelesaian hasil pemilihan umum, penyelesaian
sengketa hasil pemilihan umum pada awalnya
adalah sengketa tentang 1) terpilihnya calon
anggota DPD ; 2) penentuan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang masuk pada
putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden serta terpilihnya pasangan Presiden dan
Wakil Presiden ; 3) Perolehan kursi partai politik
peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan. Namun
dengan keluarnya Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008, ditambah dengan perselisihan
sengketa hasil pemilu Kepala Daerah, yang
sebelumnya kewenangan tersebut ditangani
Mahkamah Agung.
Kata kunci: Wewenang Mahkamah Konstitusi;
sengketa pemilu

Published

2017-03-10

How to Cite

WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN HASIL PEMILIHAN UMUM. (2017). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 19(1). https://doi.org/10.51921/chk.8g6mq360